<p><strong>DALUNG (30/05/2025)</strong> - Hari ketiga sekaligus penutupan pelaksanaan agenda bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas BPD, perangkat, dan staf desa di Desa Dalung tahun 2025 resmi digelar pada Rabu (21/5) pukul 09.00 hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Dalung. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan dari BPN Kabupaten Badung I Nyoman Supriantara Widiadi, S.Kom., M.H., dan Kepala Bidang Permukiman Ir. Ni Luh Made Ari Sugianthi, S.T., M.Si., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ketua BPD Dalung Drs. I Nyoman Waga, M.Si beserta anggota., Ka.Si Ka.Ur beserta staf di lingkungan Pemerintahan Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas se-Desa Dalung., Tim Kebersihan Desa Dalung., Satpam dan Cleaning Service Desa Dalung.</p> <p> </p> <p>Sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di bidang pertanahan bimtek ini diselenggarakan dengan harapan dapat memberikan pemahaman secara berkelanjutan kepada BPD, perangkat dan staf desa sehingga mampu meningkatkan mutu pelayanan masyarakat. Salah satu fokus materi pada agenda ini adalah mengenai layanan elektronik dan sertifikat tanah elektronik yang dibawakan oleh Perwakilan dari BPN Kabupaten Badung I Nyoman Supriantara Widiadi, S.Kom., M.H. Materi yang disampaikan oleh narasumber kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat yang mana kini seluruh daerah di Indonesia tengah memeratakan penggunaan sertifikat tanah elektronik sebagai dokumen digital resmi yang menandai kepemilikan lahan dan sah diakui secara hukum. Pada pemaparan materi, narasumber juga turut memberikan penegasan mengenai tanda tangan yang tertera pada sertifikat elektronik. <em><strong>“Sertifikat elektronik itu memiliki tanda tangan elektronik. Jadi tanda tangan kami itu tidak bisa dipalsukan,”</strong></em> ungkapnya dalam sesi pertama kegiatan bimtek ini.</p> <p> </p> <p>Di samping itu, Nyoman Supriantara juga turut memberikan pencerahan terkait permasalahan apabila terjadi kehilangan sertifikat tanah. Beliau menghimbau untuk tidak khawatir dan selalu mengikuti prosedur yang ada serta menyampaikan bahwa jika terjadi kehilangan tersebut dan sertifikat yang hilang apabila masih berupa sertifikat analog, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dengan jenis sertifikat elektronik. <em><strong>“Kalau sertifikat analog tersebut hilang yang pasti pertama daftarkan permohonan sertifikat hilang, lapor ke pihak kepolisian lalu ke BPN, pengumuman dan sebagainya. Waktu penerbitan sertifikat pengganti yang hilang otomatis kami akan terbitkan sertifikat elektronik. Nanti sertifikat analog yang hilang terbitnya sertifikat elektronik,”</strong></em> pungkasnya sebagai jawaban dari permasalahan sertifikat tanah yang hilang. </p> <p> </p> <p>Dengan demikian, melalui pelaksanaan kegiatan bimtek ini diharapkan mampu memberikan solusi tepat, mampu menjadi bekal penting bagi para peserta bimtek yang meliputi, BPD, perangkat, dan staf desa dalam mengoptimalkan layanan sertifikat tanah elektronik serta menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan dan memfasilitasi masyarakat dalam pemanfaatan sertifikat tanah elektronik. Selain itu, diharapkan pula kegiatan bimtek ini memberikan ruang kepada para peserta untuk menyerap informasi yang berguna dan membantu mengenai prosedur penanganan sertifikat tanah yang hilang, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila mengalami hal tersebut, masyarakat bersama perangkat dan staf desa  dapat menjalani prosedur yang sesuai dan membantu masyarakatnya. </p> <p> </p> <p><strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD, Perangkat dan Staf Desa Dalung Tahun 2025: Titik Terang Sertifikat Tanah Hilang
30 May 2025